Sabtu, 10 Mei 2025

HUKUM NIKAH | KITAB QURROTUL UYUN


 

 

Nikah & Hukumnya

Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum:

1. Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.

2. Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

3. Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.

4. Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.

5. Haram, Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.


Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:

واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا

”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال

"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه

"Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

. لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب

"Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل

"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى

"Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Backrut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun

RUKUN MENIKAH | KITAB QURROTUL UYUN

Rukun Menikah

Hukum Menikah Menurut Islam 

2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
Serta Yang 5 adalah Sighat
و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان

Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah

Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :

انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, Backrut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg
telah di tetapkan,

ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat

والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin Backrut sebagian pendapat adalah syarat

و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر

Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

هذا الذي صححه النقاد # وكل ذي حجر له مُنقاد

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman

HUKUM NIKAH | KITAB QURROTUL UYUN

    Nikah & Hukumnya Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum: 1. Wajib, Bagi orang yang...